Beranda | Artikel
Kaidah Fikih: Pengaruh Niat dalam Sumpah (Bag. 2)
9 jam lalu

Telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya bahwasanya niat seseorang sangat berpengaruh dalam sumpah. Dalam seri ini, kita akan membahas kaidah fikih selanjutnya yang masih berkaitan tentang sumpah, yang berbunyi:

الأَيْمَانُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الأَغْرَاضِ لاَ عَلَى الأَلفَاظِ

“Tolak ukur dalam menilai atau menghukumi sebuah sumpah adalah niat (orang yang bersumpah), bukan sekedar dari lafaz yang diucapkan.”

Tentang kaidah

Teks di atas merupakan kaidah yang disebutkan oleh para ulama mazhab Maliki dan Hanbali. Menurut kedua mazhab tersebut, segala macam bentuk sumpah dikembalikan kepada niat orang yang bersumpah. Dengan dua ketentuan,

– Jika lafaz sumpah yang diucapkan mengandung niat.

– Orang yang bersumpah bukanlah orang yang zalim.

Dengan kedua ketentuan di atas, sumpah dikembalikan kepada niat orang yang mengucapkannya, kendati terdapat perbedaan antara niat di dalam hati dengan lafaz yang diucapkannya.

Adapun para ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi’i memandang bahwasanya tolak ukur dalam menilai sumpah adalah lafaz yang diucapkan, jika memang dapat difahami dari lafaz sumpah tersebut; jika tidak, maka dikembalikan kepada niat orang yang bersumpah.

Dari kedua pendapat tersebut, terdapat perbedaan dalam menentukan hukum dalam sumpah. Singkatnya,

– Mazhab Maliki dan Hanbali: Tolak ukur menghukumi sumpah adalah niat.

– Mazhab Hanafi dan Syafi’i: Tolak ukur menghukumi sumpah adalah lafaz.

Pada pembahasan kaidah kali ini, pendapat yang lebih dikuatkan adalah bahwa tolak ukur dalam menghukumi sumpah adalah niat, sebagaimana yang dipilih oleh para ulama dari mazhab Maliki dan Hanbali.

Sehingga ashl (asas) dalam menghukumi sumpah dikembalikan kepada niat orang yang bersumpah. Ini hukum asasnya, kendati di kemudian akan ada perincian dan pengecualian yang disampaikan oleh para ulama.

Makna kaidah

الأَيْمَانُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الأَغْرَاضِ لاَ عَلَى الأَلفَاظِ

“Tolak ukur dalam menilai atau menghukumi sebuah sumpah adalah niat (orang yang bersumpah) bukan sekedar dari lafaz yang diucapkan.”

Makna secara bahasa

– Al-Ayman: artinya adalah sumpah

Sumpah yang dimaksudkan di sini adalah hanya sumpah atas nama Allah Ta’ala. Adapun sumpah kepada selain Allah, maka tidak termasuk dalam kaidah ini. Karena sumpah kepada selain Allah Ta’ala termasuk kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

منْ حلفَ بغيرِ اللهِ فقدْ أشركَ

Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu)

– Al-Aghrad: artinya adalah tujuan atau niat.

Makna secara umum

Adapun makna secara umum yaitu, seseorang yang bersumpah atas nama Allah Ta’ala kemudian berbeda antara lafaz dengan niatnya, maka hukum yang berlaku adalah pada niatnya.

Contoh penerapan dari kaidah

Contoh pertama: Jika ada orang tua yang sangat marah kepada anaknya, kemudian ia bersumpah, “Demi Allah, saya tidak akan membelikanmu apapun walaupun harganya seribu rupiah.” Setelah beberapa lama, ia membelikan kepada anaknya sesuatu dengan harga seratus ribu rupiah.

Dari contoh ini, kalau dilihat dari kaidah yang digunakan mazhab Maliki dan Hanbali, maka orang tuanya telah melanggar sumpahnya dan wajib untuk membayar kaffarat sumpah. Karena maksud dan tujuannya tidak akan memberikan kepada anaknya sepeser uang pun, atau tidak membelikan untuk anaknya apapun. Kaidahnya berbunyi, “Tolak ukur dalam menghukumi sumpah adalah niat, bukan lafaz.”

Sehingga pada kasus ini, sesuai nash (teks) dari mazhab Maliki dan Hanbali, orang tuanya telah melanggar sumpah karena yang dilihat adalah niatnya, bukan lafaznya.

Adapun jika melihat pada pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i, maka orang tua tidak dikatakan melanggar sumpahnya. Karena lafaz yang diucapkan pada sumpahnya adalah seribu rupiah, sedangkan yang dibelikan harganya seratus ribu rupiah. Artinya, yang terkena hukum bukan niatnya, tetapi lafaznya.

Dalam hal ini, menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tua tidak melanggar sumpahnya karena tidak membelikan sesuatu seharga seribu rupiah kepada anak yang dimarahinya.

Contoh kedua: A bersumpah, “Demi Allah, saya tidak akan masuk ke rumah B.” Kemudian pada suatu hari, A datang ke rumah B dengan membawa tangga, A pun memanjat ke atap rumah B menggunakan tangga.

Pada contoh ini, jika hukum diterapkan sesuai kaidah dari mazhab Maliki dan Hanafi, maka A telah melanggar sumpah. Karena niat atau maksud sumpahnya adalah tidak akan mendekati atau masuk ke rumah B. Sedangkan pada kasus ini, A telah mendekati rumah B dengan cara memanjat atap rumahnya B.

Adapun jika melihat dari mazhab Hanafi dan Syafi’i, maka A tidak dikatakan melanggar sumpahnya. Karena lafaz sumpah yang diucapkan oleh A tidaklah dilanggar, karena A bukan masuk ke rumah B, melainkan memanjat atap rumah B menggunakan tangganya.

Kaitan atau kolerasi kaidah ini dengan kaidah kubra

Kaidah ini memberikan pelajaran dari teks yang tertera, bahwasanya hukum dalam sumpah, jika terdapat perbedaan antara lafaz yang diucapkan oleh orang yang bersumpah dengan niatnya, maka yang dikedepankan atau yang dijadikan tolak ukur adalah niatnya, bukan lafaznya.

Pada hal ini, terdapat kolerasi yang cukup kuat dengan kaidah kubra, karena kaidah kubra menentukan bahwasanya segala perbuatan seorang hamba dapat berbeda-beda hukum dan pahalanya, tergantung dari niat dan tujuannya.

Sehingga mengambil pendapat yang sesuai dengan nash kaidah lebih menenangkan hati dikarenakan mengembalikan sumpah tersebut kepada niat atau tujuan yang mengucapkanya. Di samping kaidah tersebut sesuai dengan kaidah kubra yang juga diambil dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Segala perbuatan tergantung pada niatnya.”

Wallahu a’lam.

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 1

***

Depok, 6 Syawal 1447/ 26 Maret 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.


Artikel asli: https://muslim.or.id/113137-kaidah-fikih-pengaruh-niat-dalam-sumpah-bag-2.html